Nusantara

Monday, October 1, 2012

Fikih Nikah


                                                                                                                          *Forum Kajian Fikih

Pengertian Nikah

Secara bahasa Nikah berasal dari kata  الضم(menggabungkan) dan الجمع (mengumpulkan/menghimpun) sebagaimana dalam kalimatتناكحت الأشجار (mengawinkan tumbuhan) apabila saling tarik menarik dan saling bergabung antara satu jenis tumbuhan dengan lainnya[1]. Dalam perkataan Arab bermakna العقد(akad) dan الوطء (al-wath’u) yakni bersetubuh/berhubungan intim. Apabila dikatakan nakaha bint fulan, maksudnya melakukan akad nikah dengan wanita anak si fulan. Namun jika dikatakan, nakaha zaujatahu, maka maksudnya al-wath’u (menyetubuhi). Jadi kedua makna tersebut memiliki kesamaan arti tergantung kata yang disandarkan kepadanya. Jika kata nikah disandarkan kepada wanita asing, maka maksudnya adalah akad, tetapi jika disandarkan kepada hal yang mubah (diperbolehkan), maka maksudnya adalah wath’u (bersetubuh). Menurut pendapat kalangan Syafi’iyah dan perkataan Abu Hanifah lafaz akad bersifat majaz yang mengandung arti wath’u, karena pada hakikatnya maksud dari nikah adalah berhubungan intim[2].

Secara istilah disebutkan dalam Syarhu al-Manhaj, bahwa nikah dalam istilah syar’i berarti suatu akad (sebuah ikatan) yang menjadikan sebab diperbolehkannya berhubungan intim dengan menggunakan lafadz nikah atau perkawinan[3].

Dalil disyari’atkannya Nikah[4]

             Dari al-Qur’an :
·         Allah SWT berfirman; “Wahai sekalian manusia bertakwalah kepada  Tuhanmu yang telah menciptkanmu dari diri yang satu, dan darinya Allah menciptakan istrinya, dan dari keduanya Allah mengembang biakan laki-laki dan perempuan yang banyak..(An-Nisa : 1).
·         Dalam surat An-Nisa ayat 3 disebutkan ; “Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua,tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.

     Dari Hadist:
·         Dari Anas, Rosulullah bersabda : “Barang siapa yang diberi rizki oleh Allah dengan wanita solihah maka Allah telah menolong setengah agamanya, maka bertakwalah kepada Allah untuk setengah yang lain”.[5]
·         Dari Abu Hurairah, Rosulullah bersabda : “Barang siapa yang mencintai fitrahku, maka berbuatlah dengan sunnahku, dan dari sunnahku adalah pernikahan”[6]

Hikmah dalam Pernikahan[7]

Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan orang lain untuk berkomunikasi, melaksanakan tugas dan memenuhi segala kebutuhanya. Selain itu manusia juga dikaruniai nafsu berupa kecenderungan tabiat kepada sesuatu yang dirasa cocok sebagai urgensi kelangsungan hidupnya, contohnya makan, minum dan kebutuhan biologis. Karena itu Islam memerintahkan untuk menikah karena pernikahan memiliki hikmah dan manfaat yang besar ;

1)      Menjalankan perintah Allah SWT, seperti yang tertuang dalam firman-Nya: “Dan nikahkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui (An-Nuur : 32)
2)      Meneladani Sunnah Rasulullah SAW . Sebagaimana dikisahkan dalam hadits bahwa suatu ketika Rasulullah didatangi oleh tiga orang. Yang pertama mengatakan bahwa dirinya akan melaksanakan shalat malam secara terus menerus, yang  kedua mengatakan bahwa dirinya akan melaksanakan shaum sepanjang masa (shaum Dhahr). Adapun yang ketiga mengatakan bahwa dirinya akan menjauhi wanita dan tidak akan menikah untuk selama-lamanya. Maka seketika itu, Rasulullah marah dan mengatakan bahwa barangsiapa yang membenci sunnah beliau, maka ia bukan dari golongannya. (HR. al-Bukhari)
3)      Memperbanyak jumlah Muslim di dunia. Rosulullah bersabda,“Nikahilah wanita yang subur dan penyayang. Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya umatku (pada hari kiamat) (HR. Abu Daud)[8].
4)      Mendapatkan generasi yang siap berjihad dijalan Allah. Dikisahkan dalam hadits, bahwa suatu ketika Sulaiman bin Daud AS berkata, “Sungguh pada malam hari ini aku akan menggilir seratus isteri (atau dikatakan, sembilan puluh sembilan). Setiap dari mereka akan melahirkan para penunggang kuda yang siap berjuang di jalan Allah.” Maka shahabatnya berkata kepadanya, “Ucapkanlah insyaAllah (jika Allah menghendaki).” (Akan tetapi) dia lupa untuk mengucapkan insyaAllah, maka tidak ada seorangpun dari isterinya yang hamil melainkan hanya satu saja yang kemudian melahirkan separuh lelaki. Maka Rasulullah bersabda, “Demi jiwa Muhammad yang berada di tangan-Nya, seandainya dia (Sulaiman) mengucapkan insyaAllah, sungguh (anak-anaknya) akan menjadi penunggang kuda yang siap berjihad di jalan Allah”. (HR. Bukhari)[9].
5)      Dengan menikah bisa memperoleh keturunan yang bisa mendo’akan setelah meninggal. Diriwayatkan dalam hadist bahwa Rosulullah bersabda, “Ketika manusia meninggal dunia maka terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal; sadaqoh jariah, ilmu yang bermanfaat dan anak soleh yang berdo’a untuknya”. (HR.Muslim)[10]
6)      Menjaga kemaluan, menundukkan pandangan dan memelihara kehormatan wanita. Islam memandang pernikahan sebagai benteng yang menjaga manusia dari kerusakan. Rasulullah SAW bersabda:“Wahai para pemuda! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat membentengi dirinya.(HR. Muslim).