*Forum Kajian Fikih
Pengertian Nikah
Secara bahasa
Nikah berasal dari kata الضم(menggabungkan) dan الجمع (mengumpulkan/menghimpun)
sebagaimana dalam kalimatتناكحت
الأشجار (mengawinkan tumbuhan)
apabila saling tarik menarik dan saling bergabung antara satu jenis tumbuhan
dengan lainnya[1].
Dalam perkataan Arab bermakna العقد(akad) dan الوطء (al-wath’u) yakni
bersetubuh/berhubungan intim. Apabila dikatakan nakaha bint fulan,
maksudnya melakukan akad nikah dengan wanita anak si fulan. Namun jika
dikatakan, nakaha zaujatahu, maka maksudnya al-wath’u (menyetubuhi).
Jadi kedua makna tersebut memiliki kesamaan arti tergantung kata yang
disandarkan kepadanya. Jika kata nikah disandarkan kepada wanita asing, maka
maksudnya adalah akad, tetapi jika disandarkan kepada hal yang mubah (diperbolehkan),
maka maksudnya adalah wath’u (bersetubuh). Menurut pendapat kalangan
Syafi’iyah dan perkataan Abu Hanifah lafaz akad bersifat majaz yang
mengandung arti wath’u, karena pada hakikatnya maksud dari nikah adalah
berhubungan intim[2].
Secara istilah disebutkan dalam Syarhu
al-Manhaj, bahwa nikah dalam istilah syar’i berarti suatu akad (sebuah
ikatan) yang menjadikan sebab diperbolehkannya berhubungan intim dengan
menggunakan lafadz nikah atau perkawinan[3].
Dalil disyari’atkannya
Nikah[4]
Dari al-Qur’an :
·
Allah SWT berfirman; “Wahai sekalian manusia
bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah
menciptkanmu dari diri yang satu, dan darinya Allah menciptakan istrinya, dan
dari keduanya Allah mengembang biakan laki-laki dan perempuan yang banyak.”.(An-Nisa : 1).
·
Dalam surat An-Nisa ayat 3 disebutkan ; “Maka
nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua,tiga atau empat. Kemudian
jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau
budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat kepada tidak
berbuat aniaya”.
Dari Hadist:
·
Dari Anas, Rosulullah bersabda : “Barang
siapa yang diberi rizki oleh Allah dengan wanita solihah maka Allah telah
menolong setengah agamanya, maka bertakwalah kepada Allah untuk setengah yang lain”.[5]
·
Dari Abu Hurairah, Rosulullah bersabda : “Barang
siapa yang mencintai fitrahku, maka berbuatlah dengan sunnahku, dan dari
sunnahku adalah pernikahan”[6]
Hikmah dalam Pernikahan[7]
Manusia sebagai makhluk
sosial membutuhkan orang lain untuk berkomunikasi, melaksanakan tugas dan
memenuhi segala kebutuhanya. Selain itu manusia juga dikaruniai nafsu berupa
kecenderungan tabiat kepada sesuatu yang dirasa cocok sebagai urgensi
kelangsungan hidupnya, contohnya makan, minum dan kebutuhan
biologis. Karena itu Islam memerintahkan
untuk menikah karena pernikahan memiliki hikmah dan manfaat yang besar ;
1)
Menjalankan perintah
Allah SWT, seperti yang tertuang dalam firman-Nya: “Dan nikahkanlah
orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin)
dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan.
Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah
Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (An-Nuur : 32)
2) Meneladani Sunnah Rasulullah SAW . Sebagaimana dikisahkan
dalam hadits bahwa suatu ketika Rasulullah
didatangi oleh tiga orang. Yang pertama mengatakan bahwa dirinya akan
melaksanakan shalat malam secara terus menerus, yang kedua mengatakan
bahwa dirinya akan melaksanakan shaum sepanjang masa (shaum Dhahr).
Adapun yang ketiga mengatakan bahwa dirinya akan menjauhi wanita dan tidak akan
menikah untuk selama-lamanya. Maka seketika itu, Rasulullah marah dan
mengatakan bahwa barangsiapa yang membenci sunnah beliau, maka ia bukan dari
golongannya. (HR. al-Bukhari)
3) Memperbanyak jumlah Muslim di
dunia. Rosulullah bersabda,“Nikahilah
wanita yang subur dan penyayang. Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya
umatku (pada hari kiamat)” (HR. Abu Daud)[8].
4) Mendapatkan generasi yang siap berjihad dijalan
Allah. Dikisahkan dalam hadits, bahwa suatu ketika Sulaiman bin Daud AS berkata,
“Sungguh pada malam hari ini aku akan menggilir seratus isteri (atau
dikatakan, sembilan puluh sembilan). Setiap dari mereka akan melahirkan para
penunggang kuda yang siap berjuang di jalan Allah.” Maka shahabatnya berkata
kepadanya, “Ucapkanlah insyaAllah (jika Allah menghendaki).” (Akan tetapi)
dia lupa untuk mengucapkan insyaAllah, maka tidak ada seorangpun dari isterinya
yang hamil melainkan hanya satu saja yang kemudian melahirkan separuh lelaki.
Maka Rasulullah bersabda, “Demi jiwa Muhammad yang berada di
tangan-Nya, seandainya dia (Sulaiman) mengucapkan insyaAllah, sungguh
(anak-anaknya) akan menjadi penunggang kuda yang siap berjihad di jalan Allah”.
(HR. Bukhari)[9].
5)
Dengan
menikah bisa memperoleh keturunan yang bisa mendo’akan setelah meninggal. Diriwayatkan dalam hadist bahwa Rosulullah bersabda, “Ketika manusia meninggal
dunia maka terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal; sadaqoh jariah, ilmu
yang bermanfaat dan anak soleh yang berdo’a untuknya”. (HR.Muslim)[10]
6)
Menjaga kemaluan,
menundukkan pandangan dan memelihara kehormatan wanita.
Islam memandang pernikahan sebagai
benteng yang menjaga manusia dari kerusakan. Rasulullah
SAW bersabda:“Wahai para
pemuda! Barangsiapa diantara kalian berkemampuan untuk menikah, maka menikahlah, karena nikah
itu lebih menundukan pandangan, dan lebih membentengi farji (kemaluan). Dan
barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat membentengi
dirinya”.(HR.
Muslim).